Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 02 Januari 2013

PGRI Merangin Siap Jadi Penengah





p-Terkait Pemindahan Dua Orang Guru oleh Disdik


DIPINDAH: Maryatun dan Rasida saat dibincangi sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
BANGKO-Ketua Parsatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merangin, Ali Basroh, mengatakan bahwa PGRI tidak akan tinggal diam, dalam menyikapi tindakan Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin yang memindahkan dua orang guru SD 124  Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, yang sempat menyita perhatian publik diakhir tahun 2012 lalu.
        Ali menegaskan, sebagai organisasi yang juga bertugas untuk melindungi hak hak guru, maka Ia akan menyelidiki penyebab dua guru tersebut dipindahkan. Sejauh ini upaya yang dilakukan masih dalam tahap meminta penjelasan dari Disdik dan dari guru yang dipindahkan itu.
Dikatakannya, pihak PGRI telah berkoordinasi dengan Disdik Merangin lima hari yang lalu. Dalam hal ini diwakili oleh Kabid Matendik, Hajrul. Melalui pembicaraan via Telpon, pihak Disdik memindah dua guru tersebut dengan alasan pemeratan.
        ‘’Itu hanya sebatas informasi dari satu pihak saja, belum final,” katanya.
        Dijelaskan Ali, Karena tidak ingin hanya berdasarkan penjelasan Disdik, maka dia langsung menghubungi Kedua guru tersebut. Dan didapatkan jawaban yang bertentangan dengan penjelasan Disdik Merangin. Atas dua jawaban yang tidak sinkron tersebut mendesaknya harus menjembatani kedua pihak untuk ditemukan solusinya.
        ‘’Ketika saya menghubungi kedua guru itu, mereka bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan Disdik kepada mereka. Karena mereka itu adalah anggota kita makanya kita harus menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” kata Ali Basroh, yang kini menjabat kepala KP2T Merangin.
        Namun Ali tidak menyebutkan kapan kepastian mempertemukan antara kedua guru tersebut dan Disdik Merangin. Dia hanya mengatakan dalam waktu dekat ini dipastikan ada solusi terbaik untuk kedua pihak.
        Ketika ditanyakan adakah kemungkinan SPT yang telah diberian kepada Guru tersebut dicabut. Ali Basroh mengatakan bisa saja selama tidak ditemukan pelanggaran disiplin oleh guru tersebut.  
        ‘’Itukan baru SPT dan sifatnya sementara, Sedangkan SK saja bisa dicabut,” pungkasnya.(top)

0 komentar:

Posting Komentar