Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 09 Januari 2013

Disdik Merangin Salahkan Kemendikbud





p-Terkait Tunjangan Profesi Guru


BANGKO-Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin terkesan ‘cuci tangan’ terkait dengan tujangan profesi guru, yang belum dibayar selama empat bulan. Instansi pimpinan Akhmad Bastari itu, mengklaim bahwa data guru penerima tunjangan profesi sudah dikirim ke Kementrian Pendidikan. Hanya saja dana yang dikucurkan ke Merangin masih kurang.
Demikian dikatakan Kadisdik Merangin, Akhmad Bastari, melalui kepala bidang Manajemen tenaga pendidik (Matendik), Hajrul, selasa (8/1) kemarin. Menurutnya, sebanyak 1579 guru sertifikasi di Merangin, bis menerima tunjangan selama 12 bulan atau satu tahun. Tapi anggaran yang dikucurkan hanya untuk depalan bulan.
        ‘’Kita akui dana sertifikasi yang mestinya diterima guru 12 bulan, hanya delapan bulan yang terbayar. Ditambah lagi satu bulan pada tahun 2010 juga belum terbayar. Hal itu karena dana yang dikucurkan pusat tidak mencukupi membayar penuh,” katanya, Hajrul.
        Dijelaskannya, untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2012 ini dialokasikan dana sebesar Rp 40,181,717,000 sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 34/PMK.07/2012. Dari dana itu di transfer secara triwulan sebesar Rp 10.045.429.250.
        Sedangkan kebutuhan untuk pembayaran tunjangan profesi guru di Merangin sebesar Rp.13.738.262.850 per triwulan.
        ‘’Jadi ada perbedaan angka yang cukup signifikan jika dinilaikan. Sehingga dari dana sepuluh miliar lebih itu kita hanya bisa membayar dua bulan saja, bukan tiga bulan,” terangnya.
        Sementara itu, ditambahkan Hajrul kebutuhan dana satu tahun sebesar Rp 54.953.051.400.  Jadi untuk satu tahun masih kurang sekitar Rp. 14 Miliar lebih. Dan masalah ini sudah di konsultasi Disdik dengan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta. Bahkan disebutnya kekurangan dana tersebut akan diperhitungkan pada tahun 2013 ini.
        ‘’Permasalahan ini bukan hanya pada Merangin saja, bahkan seluruh Indonesia juga serupa. Hanya saja jumlah bulannya yang bermacam-macam, ada yang dua bulan, ada yang tiga bulan bahkan ada juga yang satu bulan belum terbayarkan,” jelasnya.
        Menurut Hajrul, pihak disdik sendiri telah mengirimkan data yang sesuai ke pusat untuk dicairkan tunjangannya. Namun perbedaan yang mencuat adalah kendala perubahan gaji pokok. Yang mana beberapa waktu lalu gaji telah naik sebesar tujuh persen, sementara pagu dana yang telah dianggarkan tidak bisa dirubah lagi.
        ‘’Sebagai contoh kecil saja, kita mengirimkan data sepuluh orang guru dengan gaji satu juta. Oleh pusat disediakan lah pagu anggaran dana sebesar sepuluh juta. Namun seiring berjalan waktu ada kenaikan gaji dari satu juga menjadi satu juta tiga ratus, sementara dana oleh pusat tidak bisa dirubah. Nah  kekurangan yang tiga juta itu bagaimana? Kalau tidak diambil dari dana sepuluh juta yang telah disyahkan. Otomatis bukan jumlah penerimaannya yang di pangkas, namun jumlah bulannya,” jelas Hajrul.
        Hajrul juga menegaskan, pihak Disdik tidak pernah terlambat menyalurkan dana profesi yang dimulai pada 2007 lalu. Ketidak lambatan tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang diterima Disdik dari DPKAD.(top)

0 komentar:

Posting Komentar