5 Oktober 2012
Kejari Bidik
Dana BOS SDN 63
BANGKO--Kabar dugaan
penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) 63
Rejo Sari, Pamenang dan sempat membuat kelimpungan Dinas Pendidikan (Disdik)
Merangin bakal disikapi oleh Kejari Bangko. Bahkan, pihak kejari berencana akan
membidik kasus tersebut untuk dimeja hijaukan.
‘’Kita sudah mengetahui dari media massa, namun
untuk data secara mendetil memang belum kita
kantongi,” Ungkap Kepala Kejari Bangko, Darmawel, melalui Kasipidsus, Anton
Despinola, Kamis (4/10) kemarin.
Meski mengaku belum memiliki data
langkap, lanjut Anton, ia akan mengambil langkah awal dari mengutif informasi
media masa (Merangin Ekspres) yang dijadikan sebagai informasi awal dan dilanjuti
dengan melakukan pemantauan.
Ia menyebutkan, dugaan penyimpangan dana
BOS ini, bisa diproses bila dari hasil pantauan, ditemukan bukti yang mengarah
ke tindak pidana korupsi. ‘’Bisa diproses (kasus BOS) tergantung bukti yang
didapat,” Terang Anton lagi.
Kabar lain dari kasus yang sama, dugaan
penyimpangan dana BOS di SD itu juga mengalir ke seorang Oknum Dinas Pendidikan
(Disdik) Merangin. Dari informasi guru setempat yang ingin namanya
dirahasiakan, mulusnya permainan yang dilakoni oleh Kepsek karena adanya
permainan “Kongkalingkong” dengan
Oknum Disdik tersebut.
Menanggapi hal ini, Anton, menjelaskan
bahwa dalam penanganan kasus, diperlukan adanya bukti yang kuat. Sehingga fokus
utama adalah pengumpulan barang bukti. Namun bila melibatkan oknum pegawai
Disdik, harus membutuhkan bukti yang lebih kuat. Karena kasus seperti itu,
masuk dalam katagori tindak penyuapan.
‘’Kita akan pantau jika memang dana BOS
nya masuk ke Diknas. Karena kasus ini kategori suap yang sulit terpantau jika
tidak ditemukan buktinya,” pungkasnya.(adm)
0 komentar:
Posting Komentar