Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 22 Januari 2013

Kasus Dana BOS SDN 63 Rejosari, Pamenang (2)


5 Oktober 2012

Kejari Bidik Dana BOS SDN 63

BANGKO--Kabar dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) 63 Rejo Sari, Pamenang dan sempat membuat kelimpungan Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin bakal disikapi oleh Kejari Bangko. Bahkan, pihak kejari berencana akan membidik kasus tersebut untuk dimeja hijaukan.
         ‘’Kita sudah mengetahui dari media massa, namun untuk  data secara mendetil memang belum kita kantongi,” Ungkap Kepala Kejari Bangko, Darmawel, melalui Kasipidsus, Anton Despinola, Kamis (4/10) kemarin.
        Meski mengaku belum memiliki data langkap, lanjut Anton, ia akan mengambil langkah awal dari mengutif informasi media masa (Merangin Ekspres) yang dijadikan sebagai informasi awal dan dilanjuti dengan melakukan pemantauan.
        Ia menyebutkan, dugaan penyimpangan dana BOS ini, bisa diproses bila dari hasil pantauan, ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi. ‘’Bisa diproses (kasus BOS) tergantung bukti yang didapat,” Terang Anton lagi.
        Kabar lain dari kasus yang sama, dugaan penyimpangan dana BOS di SD itu juga mengalir ke seorang Oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin. Dari informasi guru setempat yang ingin namanya dirahasiakan, mulusnya permainan yang dilakoni oleh Kepsek karena adanya permainan “Kongkalingkong” dengan Oknum Disdik tersebut.
        Menanggapi hal ini, Anton, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, diperlukan adanya bukti yang kuat. Sehingga fokus utama adalah pengumpulan barang bukti. Namun bila melibatkan oknum pegawai Disdik, harus membutuhkan bukti yang lebih kuat. Karena kasus seperti itu, masuk dalam katagori tindak penyuapan.
        ‘’Kita akan pantau jika memang dana BOS nya masuk ke Diknas. Karena kasus ini kategori suap yang sulit terpantau jika tidak ditemukan buktinya,” pungkasnya.(adm)
       

0 komentar:

Posting Komentar