Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 09 Januari 2013

Gaji Guru Kontrak Ambil sendiri




Disdik Himbau Ambil Gaji Sendiri

Para guru Kontrak saat mengambil gaji di Disdik Merangin beberapa waktu yang lalu.

BANGKO-Untuk menghindari terjadinya konflik yang bisa saja mencuat, soal penerimaan gaji bagi guru kontrak di daerah terpencil, yang kerap mewakilkan kepada pihak ketiga untuk mengambil gaji di Disdik Merangin, Disdik angkat bicara. Dalam hal ini Disdik menghimbau agar kebiasaan tersebut dihilangkan.
Kadisdik Merangin, Akhmad Bastari melalui Kabid Matendik, Hajrul, Selasa (8/1) kemarin di Disdik Merangi mengatakan seharusnya person guru sendiri yang mengambil gaji mereka di Disdik Merangin tanpa ada perantara. Pernyataan itu diungkapkannya terkait pengaduan masyarakat bahwa salah seorang guru yang berada di daerah terpencil menerima gaji hanya sebesar satu bulan, sementara seharusnya dia menerima sebesar tiga bulan karena pencairan gaji atau tunjangan guru kontrak dicairkan pertriwulan.
‘’Kita tidak ingin terjadi konflik guru dan pihak ke tiga. Karena bisa saja timbul kecurigaan jika gaji yang diterima kurang,” katanya.
Diceritakannya, beberapa waktu yang lalu Disdik kedatangan seorang warga yang ingin mengambil gaji anaknya yang merupakan seorang guru kontrak. Oleh Disdik, warga itu diminta untuk menyerahkan surat keterangan bermaterai serta dilampirkan KTP. Namun karena tidak membawa surat pengantar itu maka Disdik tidak mengeluarkan gajinya.
‘’Pernah dulu ada kasus seperti itu, agar tidak terjadi apa-apa dibelakangnya makanya kami tidak mengeluarkan gajinya,” katanya.
Disdik juga menolak jika dikatakan menyunat gaji yang diterima para guru kontrak. Pencairan gaji sesuai dengan jumlah yang diterima yakni Rp.550 ribu perbulan dan dibayar per tri wulan.
‘’Jika ada yang menerima kurang dari ketentuan kita tidak bisa menjawabnya. Bertanyalah dengan pihak ke tiga tersebut. Sebab jika person guru tersebut menanyakan ke kami, maka kami akan siap memperlihatkan bukti slip gaji yang telah kami cairkan,” tutupnya.
Ditambahkan Hajrul, pihak Disdik bisa saja melayani guru yang berhalangan mengambil gaji dengan perantara. Namun harus dilengkapi dengan persyaratan sehingga kedepannya tidak ada problem yang mengikuti.
‘’Mengambil gaji melalui perantara itu sah saja, namun sebaiknya guru itu sendiri yang mengambil di sini. Agar tidak timbul fitnah dan bagi perantara seperti kepala sekolah, teman maupun warga lainnya yang dipercayai diharapkan menyerahkan uang gaji tersebut sesuai dengan slip gaji. Karena jika nanti ditemukan kejanggalan, kami Disdik memiliki bukti dan segala permasalahan dikembalikan kepada mereka,” tutupnya.(top)

0 komentar:

Posting Komentar