Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 09 Januari 2013

BOS, Kepsek di Merangin Kurang Transparant





BANGKO-Sejak Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke SD dan SMP, Berbagai persoalan persoalan pengelolaan dana BOS mulai mencuat ke permukaan terutama di SD.
Penyebabnya tidak transparannya kepala sekolah (Kepsek) dalam pengelolaan dengan guru-guru serta komite di sekolah mereka, dan penyusunan RAPBS saja pihak ke tigakan, seharusnya dilakukan di bendahara.
Kebanyakan dari Kepsek itu beralasan ketepatan waktu dan menghindari kesalahan saat penulisan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan sebagainya, seperti yang terjadi SDN 115 Merangin, SD 63 Rejosari, kecamatan Pamenang, dan SD 7 Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
        Kasus ketiga SD ini dicuatkan oleh guru-guru yang mengajar disana, dan mereka menilai selama ini Kepsek tidak terbuka mengenai pengeluaran dana BOS, Bahkan bendahara sekolah yang mestinya memegang kendali dana BOS tidak dilibatkan juga.
        ‘’Sudah lama saya jadi bendara di SD ini tidak pernah mengetahui mengenai dana BOS SD saya, Apa sudah cair apa belum, yang tahu hanya kepsek saja,” kata salah satu bendahara tiga SD itu.
        Setiap triwulan dana BOS dicairkan oleh Pusat melalui perantara Diknas Merangin, ketika dilakukan pengambilan dana Kepsek berinisiatif mengambil sendiri dana BOS itu tanpa melibatkan bendaharanya.
        Tidak itu saja, Pengeluaran dana BOS itu kebanyakan tidak diketahui oleh guru-guru dan tata usahanya, dan ini ditemukan di salah satu dari tiga SD yang mencuat penyelewengan dana BOS ini.
        ‘’Jumlahnya puluhan juta sekali cair, tapi yang dibeli tidak Nampak, malah ada yang dibawa kerumahnya,” jelas salah seorang guru SD 63 Rejosari ini.
Perilaku Kepsek yang melanggar ini bukan tidak diketahui oleh Diknas Pendidikan (Diknas) Merangin, seperti yang dikatakan oleh manager BOS Merangin, Amiruddin, Rabu (9/1) kemarin.
‘’Banyak factor kepala sekolah mapun pihak sekolah menutup-nutupi pengelolaan dana BOS tersebut. Salah satunya adalah kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi,” terangnya.
Walaupun sudah diketahui, Namun Diknas Merangin tidak melakukan tindakan tegas kepada Kepsek yang bersangkutan, Diknas hanya memberikan peringatan sebatas himbauan kepada Kepsek yang menerima dana BOS.
’Saya ini baru menjabat sebagai manager BOS, SK nya saja saya belum terima. Namun aspirasi maupun pengaduan masyarakat kita tampung dulu. secepatnya kita tindak dengan langsung ke sekolah yang disinyalir melakukan pelanggaran,” jelasnya.
 ‘’Yang kita inginkan pengelolaan dana BOS lebih transparant. Selain itu juga keharmionisan internal didalamnya harus tetap terjalin kuat sehingga,” pungkasnya.(top)

0 komentar:

Posting Komentar