Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 27 Februari 2013

Dewan Sayangkan Dugaan Suap Jabatan Kepsek Merangin


Bastari Diminta Turun Tangan Menyelidiki

BANGKO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin untuk menyelidiki adanya dugaan skandal harga jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang sudah mencuat.
        Demikian disampaikan, Sekretaris Komisi II DPRD Merangin, Abdul Halim, Selasa (26/2) kemarin, Dia mengakui sebelumnya sudah mendengar adanya kabar jual beli jabatan yang dilakukan oknum pejabat Disdik Merangin.
        Menurutnya, Tindakan yang dilakukan oleh UPTD Bangko dan Sekretaris Disdik Merangin itu sudah mengarahkan kepada pembunuhan karakter pendidikan di kalangan siswa, dan ini perlu ketegasan dari Kadis untuk menindak pelaku dibalik ini semua.
        ‘’Saya sudah mendengar kabar ini sebelumnya, dan ini dilakukan oleh oknum di bawah  jabatan Kadis, untuk itu sebagai pemimpin Kadis harus menindak tegas oknum yang menjual jabatan kepsek,” katanya.
        Dijelaskannya, Dalam waktu dekat ini pihaknya bakal memanggil oknum pejabat diknas itu dan UPTD Bangko. Langkah ini dilakukan demi menghindari kejadian yang sama dimasa akan datang.
        Dia mengatakan, Ulah oknum Pejabat Disdik Merangin ini bisa mengakibatkan pendidikan siswa bisa merosot pasalnya, Jika sejumlah guru itu diterima menjadi Kepsek salah satu Sekolah padahal mereka tidak mampu dan dipastikan siswa akan menjadi korbannya.
        ‘’Mental pendidikan merangin mau dibawa kemana jika Kepsek ditunjuk hanya dari jumlah uang yang diberikan,” jelasnya.
        Politisi dari PAN ini menegaskan, Pihaknya akan memantau kinerja semua pejabat Disdik Merangin terkait mencuatnya kabar jual beli jabatan ini, Untuk itu kedepan akan direncanakan koordinasi dengan pihak tertentu aga setiap permasalahan pendidikan bisa terpantau.
        ‘’Kita akan koordinasi dengan Kadisdik dan seluruh sekolah agar bisa memberitahukan mengenai permasalahan yang dihadapi, dan juga skandal Kepsek ini akan tetap kita proses karena dianggap melanggar etika pendidikan,” pungkasnya.(adm)

0 komentar:

Posting Komentar