Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 Februari 2013

BPKP Audit DAK Pendidikan Merangin



PEMERIKSAAN: Tampak tim dari BPK Provinsi saat memeriksa SDN 115 Bangko, Selasa (19/2) kemarin.

BANGKO-Empat orang tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jambi, saat ini tengah diturunkan ke Kabupaten Merangin. Mereka ditugaskan untuk mengaudit pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012.
        Pantauan Koran ini, Selasa (19/2),  empat orang tim BPK turun ke SDN 115 Bangko. Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan rehab sekolah yang bersumber dana DAK. Pemeriksaan di SD ini berjalan lebih kurang selama 3 jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir 13.00 WIB.
        Saat tiba di SDN 115, empat anggota BPK tampak sangat serius dalam bekerja. Mereka juga melakukan pengukuran pada gedung yang direhab dari dana DAK itu.
        Kepala SDN 115, Yuselpi, ketika dibincangi Koran ini mengatakan DAK yang dikerjakanya adalah untuk tahun anggaran 2012 dengan anggaran dana Rp.132 juta. ‘’Kami mendapatkan satu paket DAK tahun 2012, dananya Rp.132 juta,” kata Yuselpi.
         Ditanya tentang teknis pengerjaannya Yuselpi mengaku sudah mengikuti juknis DAK tahun 2012. Hanya saja dia tidak berani memastikan apakah bangunan itu akan menjadi temuan BPK atau tidak.
        ‘’Ini proyek pertama saya saat baru jadi kepala sekolah. jika ada temuan maka saya akan serahkan pada Disdik untuk dicarikan solusinya. Sejauh ini kami telah mematuhi juknis pengerjaan DAK itu,” ucap Asep.
        Sementara itu, pihak Disdik Merangin, Rafdi yang juga merupakan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SMP yang kebetulan mendampingi tim BPK dalam pemeriksaan mengatakan kegiatan pemeriksaan dari tim BPK berlangsung selama 45 hari kerja. Tim tersebut akan memeriksa sedetail mungkin hasil bangunan disejumalh sekolah.
        ‘’Mereka bermarkas di DPKAD, telah satu minggu mereka melakukan pemeriksaan di sekolah yang mendapatkan DAK. Rencananya mereka disini selama 45 hari,” kata Rafdi.
        Ditambahkan Rafdi, jika ada temuan pelanggaran sanksi yang diberikan hanyalah mengembalikan uang kepada Negara. Dia juga mengatakan setelah selesai pekerjaan maka ada waktu jaminan pemeliharaan selama 180 hari kerja. Diwaktu itulah pihak sekolah selaku pengerja proyek wajib membenahi kekurangan yang mungkin ditemukan oleh pihak BPK.
        ‘’Kita juga ada jaminan pemeliharaan selama 180 hari kerja.  Maksudnya adalah selama itu jika terjadi kerusakan maka pihak sekolah harus membenahinya sesegera mungkin,” pungkasnya.(top)      

0 komentar:

Posting Komentar