Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 November 2012

Madrasah Swasta di Merangin Belum Prioritas


MADRASAH : Tampak Aktivitas siswa disalah satu madrasah di Kota Bangko.

 BANGKO-Bantuan terhadap sekolah swasta belum menjadi prioritas Kementrian Agama (Kemenag) Merangin. Hingga saat ini tercatat sebanyak 79 madrasah swasta di Merangin tidak menerima bantuan maksimal dari Kemenag Merangin.
Kepala Kemenag Merangin Umar Yusuf, melalu kasi Mependa Alipiah, mengatakan hingga saat madrasah negeri masih menjadi prioritas Kemenag Merangin. Sedangkan untuk madrasah swasta dana bantuan masih dibantu Kanwil Provinsi Jambi.
‘’Soal bantuan dana sekolah / madrasah swasta yang menyangkut sarana dan prasarana belum bisa kita berikan bantuan dana. Namun mereka bisa mendapatkannya dari Kanwil provinsi atau pusat. Sedangkan kemenag Merangin hanya memfasilitasi pendataan dan persetujuan untuk dikirimkan ke pusat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini di Merangin terdapat sebanyak 94 madrasah. Madrasah negeri 15 unit dan madrasah swasta 79 unit.  Dengan rincian MIN berjumlah 5 unit sedangkan MIS 16 unit. MTsN berjumlah 7 unit dan MTsS berjumlah 29 unit. MAN berjumlah 3 unit dan MAS berjumlah 18 unit.
‘’Di Merangin ini madrasahnya banyak yang swasta yaitu berjumlah 79 unit, sedangkan madrasah negeri hanya ada 15 unit. Itu belum termasuk pondok pesantren,” katanya.
Dijelaskannya, perkembangan madrasah swasta lebih banyak berada di pelosok. Hal itu karena dipelosok masyarakat telah menyadari arti pentingnya pendidikan.
‘’Kecenderungan masyarakat di pelosok akan menyekolahkan anak mereka di madrasah maupun pesantren lebih tinggi, karena mereka masih memegang nilai agama yang kental,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Alipiah pihak Kemenag sendiri terus berupaya agar madrasah swasta di Merangin ini mendapatkan status negeri. Hal itu dibuktikannya dengan memperlihatkan beberapa data madrasah yang telah diusulkannya ke pusat untuk diproses agar bisa mendapatkan status sebagai madrasah negeri.
‘’Beberapa kriteria persyaratan untuk mendapatkan status negeri adalah madrasah itu telah tiga tahun berdiri, memiliki jumlah siswa 100 orang statis, sertifikat tanah bangunan, guru PNS 40 persen dan beberapa persyaratan lainnya,” tuturnya.
Untuk menegrikan madrasah tersebut lanjutnya, harus juga mengantongi persetujuan Men PAN yang mengatur kelembagaan serta MenKeu yang mengatur pendanaan.
‘’Jika madrasah di Merangin ini telah banyak yang negeri maka kita bisa prioritaskan bantuan langsung dari Kemenag Merangin,” pungkasnya. (top)


0 komentar:

Posting Komentar