Kadisdik Merangin, Akhmad Bastari saat menyerahkan secara simbolis SK kepada guru kontrak, beberapa waktu yang lalu |
BANGKO-SK guru
kontrak berlaku selama satu tahun
terhitung awal Januari hingga akhir Desember. Untuk tahun 2012 lalu masa tugas
guru kontrak telah berakhir dan bagi guru kontrak yang masih ingin
memperpanjang tugas harus mengurus kembali perpanjangan SK di Dinas Pendidikan
(Disdik) Merangin.
Sekdisdik
Merangin, Bahari melalui Kabid Matendik, Hajrul mengatakan saat ini bidang
Matendik tengah mengumpulkan data dan bahan para guru kontrak yang ingin memperpanjang masa
tugasnya disekolah masing-masing. Dalam laporan yang diterimanya sudah lebih
dari 75 persen guru yang mengumpulkan bahan.
‘’Dari 200 orang guru kontrak, sudah ada
180an guru yang mengumpulkan bahan. Berarti sudah hampir seratus persen,”
katanya.
Dijelaskannya,
dari data yang diterima tidak ditemukan wajah baru alias tidak ada guru kontrak
yang berhenti dan digantikan dengan yang lain.
‘’Data guru
kontraknya sama dengan tahun lalu, tidak ada laporan ada guru kontrak yang
berhenti,” katanya.
Namun Hajrul
mengatakan jika ada guru yang mengundurkan diri dari guru kontrak maka bisa
saja disisipi oleh orang lain sehingga jumlah guru tersebut tetap berjumlah 200
orang.
‘’Jika ada yang
berhenti maka bisa saja digantikan dengan orang lain, yang jelas jumlah nya
tidak lebih dan tidak kurang dari 200 orang,” tambahnya.
Dijelaskannya
lagi, pengumpulan bahan tersebut harus ditandatangani oleh kepala sekolah. Yang
bertujuan untuk melihat sejauh mana kinerja guru kontrak selama ini disekolah.
‘’Maksud
pengumpulan bahan adalah kita memantau sejauh mana kinerja guru kontrak
tersebut disekolah yang ditetapkan. Jika mereka tidak mengemban tugas otomatis
kepala sekolah tidak akan menandatangani bahannya sehingga tidak bisa
mengajukan bahan kembali ke Disdik,” jelasnya.
Sementara itu,
ketika ditanyakan kapan SK guru kontrak bisa diterbitkan oleh Disdik Merangin,
Hajrul menjawab pada pertengahan Februari 2013 ini. Jawaban Hajrul tersebut
karena dia yakin pengumpulan bahan akan segera diselesaikan dalam minggu ini
sehingga pihaknya bisa langsung mengeluarkan SK.
‘’Jika melihat
situasinya kami akan menerbitkan SK pada pertengahan Februari 2013 ini.
Sementara itu TMT atau tanggal mulai tugas tetap terhitung tanggal Satu
januari. Soal gajinya masih tetap Rp550ribu dan dicairkan pertriwulan,”
tutupnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar