Disdik Himbau
Ambil Gaji Sendiri
Para guru
Kontrak saat mengambil gaji di Disdik Merangin beberapa waktu yang lalu.
|
BANGKO-Untuk
menghindari terjadinya konflik yang bisa saja mencuat, soal penerimaan gaji
bagi guru kontrak di daerah terpencil, yang kerap mewakilkan kepada pihak
ketiga untuk mengambil gaji di Disdik Merangin, Disdik angkat bicara. Dalam hal
ini Disdik menghimbau agar kebiasaan tersebut dihilangkan.
Kadisdik Merangin, Akhmad Bastari
melalui Kabid Matendik, Hajrul, Selasa (8/1) kemarin di Disdik Merangi
mengatakan seharusnya person guru sendiri yang mengambil gaji mereka di Disdik
Merangin tanpa ada perantara. Pernyataan itu diungkapkannya terkait pengaduan
masyarakat bahwa salah seorang guru yang berada di daerah terpencil menerima
gaji hanya sebesar satu bulan, sementara seharusnya dia menerima sebesar tiga
bulan karena pencairan gaji atau tunjangan guru kontrak dicairkan pertriwulan.
‘’Kita tidak ingin terjadi konflik guru
dan pihak ke tiga. Karena bisa saja timbul kecurigaan jika gaji yang diterima
kurang,” katanya.
Diceritakannya, beberapa waktu yang lalu
Disdik kedatangan seorang warga yang ingin mengambil gaji anaknya yang merupakan
seorang guru kontrak. Oleh Disdik, warga itu diminta untuk menyerahkan surat
keterangan bermaterai serta dilampirkan KTP. Namun karena tidak membawa surat
pengantar itu maka Disdik tidak mengeluarkan gajinya.
‘’Pernah dulu ada kasus seperti itu, agar
tidak terjadi apa-apa dibelakangnya makanya kami tidak mengeluarkan gajinya,”
katanya.
Disdik juga menolak jika dikatakan
menyunat gaji yang diterima para guru kontrak. Pencairan gaji sesuai dengan
jumlah yang diterima yakni Rp.550 ribu perbulan dan dibayar per tri wulan.
‘’Jika ada yang menerima kurang dari
ketentuan kita tidak bisa menjawabnya. Bertanyalah dengan pihak ke tiga tersebut. Sebab jika person guru tersebut
menanyakan ke kami, maka kami akan siap memperlihatkan bukti slip gaji yang
telah kami cairkan,” tutupnya.
Ditambahkan Hajrul, pihak Disdik bisa
saja melayani guru yang berhalangan mengambil gaji dengan perantara. Namun
harus dilengkapi dengan persyaratan sehingga kedepannya tidak ada problem yang
mengikuti.
‘’Mengambil gaji melalui perantara itu
sah saja, namun sebaiknya guru itu sendiri yang mengambil di sini. Agar tidak
timbul fitnah dan bagi perantara seperti kepala sekolah, teman maupun warga
lainnya yang dipercayai diharapkan menyerahkan uang gaji tersebut sesuai dengan
slip gaji. Karena jika nanti ditemukan kejanggalan, kami Disdik memiliki bukti
dan segala permasalahan dikembalikan kepada mereka,” tutupnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar