p-Terkait
Tunjangan Profesi Guru
BANGKO-Dinas
Pendidikan (Disdik) Merangin terkesan ‘cuci tangan’ terkait dengan tujangan
profesi guru, yang belum dibayar selama empat bulan. Instansi pimpinan Akhmad
Bastari itu, mengklaim bahwa data guru penerima tunjangan profesi sudah dikirim
ke Kementrian Pendidikan. Hanya saja dana yang dikucurkan ke Merangin masih
kurang.
Demikian dikatakan Kadisdik Merangin,
Akhmad Bastari, melalui kepala bidang Manajemen tenaga pendidik (Matendik),
Hajrul, selasa (8/1) kemarin. Menurutnya, sebanyak 1579 guru sertifikasi di
Merangin, bis menerima tunjangan selama 12 bulan atau satu tahun. Tapi anggaran
yang dikucurkan hanya untuk depalan bulan.
‘’Kita akui dana sertifikasi yang
mestinya diterima guru 12 bulan, hanya delapan bulan yang terbayar. Ditambah
lagi satu bulan pada tahun 2010 juga belum terbayar. Hal itu karena dana yang
dikucurkan pusat tidak mencukupi membayar penuh,” katanya, Hajrul.
Dijelaskannya, untuk pembayaran
tunjangan profesi tahun 2012 ini dialokasikan dana sebesar Rp 40,181,717,000
sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 34/PMK.07/2012. Dari dana itu
di transfer secara triwulan sebesar Rp 10.045.429.250.
Sedangkan kebutuhan untuk pembayaran
tunjangan profesi guru di Merangin sebesar Rp.13.738.262.850 per triwulan.
‘’Jadi ada perbedaan angka yang cukup
signifikan jika dinilaikan. Sehingga dari dana sepuluh miliar lebih itu kita
hanya bisa membayar dua bulan saja, bukan tiga bulan,” terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Hajrul
kebutuhan dana satu tahun sebesar Rp 54.953.051.400. Jadi untuk satu tahun masih kurang sekitar Rp.
14 Miliar lebih. Dan masalah ini sudah di konsultasi Disdik dengan kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta. Bahkan disebutnya kekurangan dana
tersebut akan diperhitungkan pada tahun 2013 ini.
‘’Permasalahan ini bukan hanya pada
Merangin saja, bahkan seluruh Indonesia juga serupa. Hanya saja jumlah bulannya
yang bermacam-macam, ada yang dua bulan, ada yang tiga bulan bahkan ada juga
yang satu bulan belum terbayarkan,” jelasnya.
Menurut Hajrul, pihak disdik sendiri
telah mengirimkan data yang sesuai ke pusat untuk dicairkan tunjangannya. Namun
perbedaan yang mencuat adalah kendala perubahan gaji pokok. Yang mana beberapa
waktu lalu gaji telah naik sebesar tujuh persen, sementara pagu dana yang telah
dianggarkan tidak bisa dirubah lagi.
‘’Sebagai contoh kecil saja, kita
mengirimkan data sepuluh orang guru dengan gaji satu juta. Oleh pusat
disediakan lah pagu anggaran dana sebesar sepuluh juta. Namun seiring berjalan
waktu ada kenaikan gaji dari satu juga menjadi satu juta tiga ratus, sementara
dana oleh pusat tidak bisa dirubah. Nah
kekurangan yang tiga juta itu bagaimana? Kalau tidak diambil dari dana
sepuluh juta yang telah disyahkan. Otomatis bukan jumlah penerimaannya yang di
pangkas, namun jumlah bulannya,” jelas Hajrul.
Hajrul juga menegaskan, pihak Disdik
tidak pernah terlambat menyalurkan dana profesi yang dimulai pada 2007 lalu.
Ketidak lambatan tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang diterima Disdik dari
DPKAD.(top)
0 komentar:
Posting Komentar