p-Terkait Pemindahan
Dua Orang Guru oleh Disdik
DIPINDAH:
Maryatun dan Rasida saat dibincangi sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
|
BANGKO-Ketua
Parsatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merangin, Ali Basroh,
mengatakan bahwa PGRI tidak akan tinggal diam, dalam menyikapi tindakan Dinas
Pendidikan (Disdik) Merangin yang memindahkan dua orang guru SD 124 Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, yang
sempat menyita perhatian publik diakhir tahun 2012 lalu.
Ali menegaskan, sebagai organisasi yang
juga bertugas untuk melindungi hak hak guru, maka Ia akan menyelidiki penyebab
dua guru tersebut dipindahkan. Sejauh ini upaya yang dilakukan masih dalam
tahap meminta penjelasan dari Disdik dan dari guru yang dipindahkan itu.
Dikatakannya, pihak PGRI telah
berkoordinasi dengan Disdik Merangin lima hari yang lalu. Dalam hal ini
diwakili oleh Kabid Matendik, Hajrul. Melalui pembicaraan via Telpon, pihak
Disdik memindah dua guru tersebut dengan alasan pemeratan.
‘’Itu hanya sebatas informasi dari satu
pihak saja, belum final,” katanya.
Dijelaskan Ali, Karena tidak ingin hanya
berdasarkan penjelasan Disdik, maka dia langsung menghubungi Kedua guru
tersebut. Dan didapatkan jawaban yang bertentangan dengan penjelasan Disdik
Merangin. Atas dua jawaban yang tidak sinkron tersebut mendesaknya harus
menjembatani kedua pihak untuk ditemukan solusinya.
‘’Ketika saya menghubungi kedua guru
itu, mereka bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan Disdik kepada
mereka. Karena mereka itu adalah anggota kita makanya kita harus menyelesaikan
permasalahan ini secepatnya,” kata Ali Basroh, yang kini menjabat kepala KP2T
Merangin.
Namun Ali tidak menyebutkan kapan
kepastian mempertemukan antara kedua guru tersebut dan Disdik Merangin. Dia
hanya mengatakan dalam waktu dekat ini dipastikan ada solusi terbaik untuk
kedua pihak.
Ketika ditanyakan adakah kemungkinan SPT
yang telah diberian kepada Guru tersebut dicabut. Ali Basroh mengatakan bisa
saja selama tidak ditemukan pelanggaran disiplin oleh guru tersebut.
‘’Itukan baru SPT dan sifatnya
sementara, Sedangkan SK saja bisa dicabut,” pungkasnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar