BANGKO-Sejak Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke SD dan SMP, Berbagai
persoalan persoalan pengelolaan dana BOS mulai mencuat ke permukaan terutama di
SD.
Penyebabnya tidak transparannya kepala
sekolah (Kepsek) dalam pengelolaan dengan guru-guru serta komite di sekolah
mereka, dan penyusunan RAPBS saja pihak ke tigakan, seharusnya dilakukan di
bendahara.
Kebanyakan dari Kepsek itu beralasan
ketepatan waktu dan menghindari kesalahan saat penulisan Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) dan sebagainya, seperti yang terjadi SDN 115 Merangin, SD 63
Rejosari, kecamatan Pamenang, dan SD 7 Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang
Barat.
Kasus ketiga SD ini dicuatkan oleh
guru-guru yang mengajar disana, dan mereka menilai selama ini Kepsek tidak
terbuka mengenai pengeluaran dana BOS, Bahkan bendahara sekolah yang mestinya
memegang kendali dana BOS tidak dilibatkan juga.
‘’Sudah lama saya jadi bendara di SD ini
tidak pernah mengetahui mengenai dana BOS SD saya, Apa sudah cair apa belum,
yang tahu hanya kepsek saja,” kata salah satu bendahara tiga SD itu.
Setiap triwulan dana BOS dicairkan oleh
Pusat melalui perantara Diknas Merangin, ketika dilakukan pengambilan dana
Kepsek berinisiatif mengambil sendiri dana BOS itu tanpa melibatkan
bendaharanya.
Tidak itu saja, Pengeluaran dana BOS itu
kebanyakan tidak diketahui oleh guru-guru dan tata usahanya, dan ini ditemukan
di salah satu dari tiga SD yang mencuat penyelewengan dana BOS ini.
‘’Jumlahnya puluhan juta sekali cair,
tapi yang dibeli tidak Nampak, malah ada yang dibawa kerumahnya,” jelas salah
seorang guru SD 63 Rejosari ini.
Perilaku Kepsek yang melanggar ini bukan
tidak diketahui oleh Diknas Pendidikan (Diknas) Merangin, seperti yang
dikatakan oleh manager BOS Merangin, Amiruddin, Rabu (9/1) kemarin.
‘’Banyak factor kepala sekolah mapun
pihak sekolah menutup-nutupi pengelolaan dana BOS tersebut. Salah satunya
adalah kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi,” terangnya.
Walaupun sudah diketahui, Namun Diknas
Merangin tidak melakukan tindakan tegas kepada Kepsek yang bersangkutan, Diknas
hanya memberikan peringatan sebatas himbauan kepada Kepsek yang menerima dana
BOS.
’Saya ini baru menjabat sebagai manager
BOS, SK nya saja saya belum terima. Namun aspirasi maupun pengaduan masyarakat
kita tampung dulu. secepatnya kita tindak dengan langsung ke sekolah yang
disinyalir melakukan pelanggaran,” jelasnya.
‘’Yang
kita inginkan pengelolaan dana BOS lebih transparant. Selain itu juga
keharmionisan internal didalamnya harus tetap terjalin kuat sehingga,”
pungkasnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar