Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 11 Juni 2013

SD Dilarang Jadikan Ijazah Syarat Wajib PSB


 
IJAZAH TK: Salah seorang siswa TK saat mengikuti acara wisuda, beberapa waktu lalu.
BANGKO-Jelang penerimaan siswa baru untuk Sekolah Dasar (SD), Dinas pendidikan Kabupaten Merangin melarang pihak sekolah menerapkan syarat yang bertentangan dengan sistem pendidikan dasar. Salah satunya menjadikan ijazah Taman Kanak Kanak (TK) jadi syarat wajib bagi calon siswa baru. Demikian dikatakan Kepala Disdik Merangin, Akhamad Bastari, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Juanda, senin kemarin (10/6).
‘’Tidak dibenarkan SD menerapkan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk ke sekolah,” kata Juanda.
Menurutnya, bila ijazah TK dijadikan syarat wajib untuk masuk SD, maka akan bertentangan dengan Sisdiknas wajib belajar Sembilan tahun, yang dihitung 6 tahun di SD ditambah 3 tahun di SMP. Dan Taman Kanak Kanak, tidak masuk dalam katagori pendidikan formal, karena metode pembelajarannya lebih mengarah pada pola bermain sambil belajar.
Juanda menambahkan, bagi SD yang akan menerima siswa baru agar dapat memahami aturan yang ada. Sehingga bila mereka menerapkan aturan yang bertantangan dengan aturan dasar pendidikan, maka berakibat buruk pada pengembangan pendidikan ke depan.
‘’Jadi kita ingatkan dari sekarang, jangan sampai melanggar aturan. Silakan nanti buat aturan, tapi jangan sampai bertantangan dengan aturan yang sudah ada,” tegas Juanda.
Selain itu, dalam menerima siswa, sekolah juga diharapkan agar mempetimbangan kapasitas. Sehingga tidak akan memicu masalah di kemudian hari. ‘’Jangan dipakasakan, beri kesempatan kepada sekolah lain untuk menerima siswa. Supaya tidak jadi masalah nantinya,” jelas Juanda.
‘’Jika terlalu banyak maka akan kurang maksimal saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Itu harus dihindari,” pungkasnya. (top)

0 komentar:

Posting Komentar