Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 20 Maret 2013

Kejari Bidik Kasus SDN 216 Jelatang




SRI RESPATINI
BANGKO-Dugaan peggelembungkan jumlah siswa untuk mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 216 Jelatang kecamatan Pamenang bakal berbuntut panjang, Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bangko (Kejari) mulai mempelajari kasus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, Sri Respatini melalui Kasi Intel Kajari Bangko Fransisco Tarigan, Selasa (19/3) kemarin mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut, Jika memang ditemukan indikasi kecurangan pihaknya akan menindak tegas. 


‘’Sementara kita pelajari dulu kasusnya, untuk mencari bukti-bukti, untuk membuktikan benar atau tidak kasus ini,” katanya. Menurut Fransisco, Penegakan hukum tetap harus dilakukan, meski saat ini kasus tersebut sudah diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin.

‘’Meskipun dikatakan telah diselesaikan, Namun penegakan hukum harus tetap ada,” ungkapnya.

Fransisco juga akan mempelajari adakah indikasi kasus tersebut melibatkan pihak lainnya karena tidak mungkin data yang diterima pusat tidak diketahui oleh Disdik Kabupaten ataupun UPTD kecamatan.

Sekedar mengingatkan, Rohani kepala Sekolah (Kepsek) SDN 216 Jelatang diduga menggelembungkan jumlah siswa sebanyak 40 orang dengan tujuan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Ironisnya pihak pengawas sekolah, UPTD kecamatan Pamenang dan Disdik Merangin tidak mengetahui adanya penggelembungan itu sehingga data yang diserahkan oleh Rohani bisa lolos ke pusat.(top/rzk)

0 komentar:

Posting Komentar