BANGKO-Salah seorang
siswa kelas XII di SMA N 6 Merangin, RK, yang akan mengikuti Ujian Nasional
(UN) pada bulan April 2013 nanti, mendapat hukuman berat dari pihak sekolah.
Dia dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, lantaran kedapatan mencuri
helm di sekolahnya pada senin (11/2) lalu.
Hukuman pihak sekolah kepada RK sempat
menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan. Mengingat sanksi larangan belajar,
akan berdampak buruk pada kesiapan siswa tersebut untuk mengikuti UN nanti.
Informasi yang didapat, RK ditetapkan
bersalah dan melanggar peraturan sekolah lewat rapat majelis guru, pada Sabtu
(16/2) kemarin. Dalam rapat itu, pihak majelis guru sepakat untuk menjatuhkan
sanksi larangan belajar kepada RK.
Hal ini diakui oleh Kepala SMAN 6
Merangin, Abdul Gafar, menurutnya keputusan itu sudah menjadi ketetapan
sekolah. ‘’Keputusan itu juga sebenarnya penuh pertimbangan. Seharusnya siswa
langsung dikeluarkan bila kedapatan mencuri. Tapi karena pertimbangan dia (RK)
akan mengikuti UN, maka dia cuma dijatuhi tidak boleh belajar,” Kata Abdul
Gafar, Senin (18/2).
Abdul Gafar mengatakan, keputusan itu
penuh dilema. Namun dia tidak bisa berbuat banyak, karena sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan di SMAN 6 Merangin. ‘’Karena sebelum masuk, setiap siswa telah
membuat surat pernyataan bermaterai. ‘’Bila kita tidak bertindak tegas maka
akan banyak siswa lain yang protes,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas
Pendidikan (Disdik) Merangin, Bahari, mengaku belum menerima laporan terkait
ada siswa SMAN 6 yang dilarang mengikuti kegiatan belajar. ‘’Saya tidak
mendapat laporan, coba tanya sama Kabid Dikmen karena untuk pembinaan adalah
wewenangnya,” katanya.
Senada dengan Bahari, Kabid Dikmen Disdik,
Said Usman, juga mengaku belum merima laporan terkait masalah ini. Namun Ia
berjanji akan berkoodinasi dengan pihak SMA N 6, untuk mempertanyakan keputusan
yang telah ditetapkan. ‘’Cobalah besok kita koordinasikan dulu,” katanya.
Disamping itu, Said juga sempat
menyinggung terkait kebijakan sekolah yang menetapkan aturan. Dia berharap agar
keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan matang, yang tidak berpotensi
merugikan siswa. ‘’Apa salahnya (RK) dibina dulu, kalau dikeluarkan itu kan
tidak juga menyelesaikan masalah. Jadi kalau bisa keputusan itu diambil melalui
pertimbangan hati nurani lah,” Pungkasnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar