PEMERIKSAAN:
Tampak tim dari BPK Provinsi saat memeriksa SDN 115 Bangko, Selasa (19/2)
kemarin.
|
BANGKO-Empat orang tim
auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) perwakilan
Provinsi Jambi, saat ini tengah diturunkan ke Kabupaten Merangin. Mereka
ditugaskan untuk mengaudit pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan
tahun 2012.
Pantauan Koran ini, Selasa (19/2), empat orang tim BPK turun ke SDN 115 Bangko.
Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan rehab sekolah
yang bersumber dana DAK. Pemeriksaan di SD ini berjalan lebih kurang selama 3
jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir 13.00 WIB.
Saat tiba di SDN 115, empat anggota BPK
tampak sangat serius dalam bekerja. Mereka juga melakukan pengukuran pada
gedung yang direhab dari dana DAK itu.
Kepala SDN 115, Yuselpi, ketika
dibincangi Koran ini mengatakan DAK yang dikerjakanya adalah untuk tahun
anggaran 2012 dengan anggaran dana Rp.132 juta. ‘’Kami mendapatkan satu paket
DAK tahun 2012, dananya Rp.132 juta,” kata Yuselpi.
Ditanya tentang teknis pengerjaannya Yuselpi
mengaku sudah mengikuti juknis DAK tahun 2012. Hanya saja dia tidak berani
memastikan apakah bangunan itu akan menjadi temuan BPK atau tidak.
‘’Ini proyek pertama saya saat baru jadi
kepala sekolah. jika ada temuan maka saya akan serahkan pada Disdik untuk
dicarikan solusinya. Sejauh ini kami telah mematuhi juknis pengerjaan DAK itu,”
ucap Asep.
Sementara itu, pihak Disdik Merangin,
Rafdi yang juga merupakan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SMP
yang kebetulan mendampingi tim BPK dalam pemeriksaan mengatakan kegiatan
pemeriksaan dari tim BPK berlangsung selama 45 hari kerja. Tim tersebut akan
memeriksa sedetail mungkin hasil bangunan disejumalh sekolah.
‘’Mereka bermarkas di DPKAD, telah satu
minggu mereka melakukan pemeriksaan di sekolah yang mendapatkan DAK. Rencananya
mereka disini selama 45 hari,” kata Rafdi.
Ditambahkan Rafdi, jika ada temuan
pelanggaran sanksi yang diberikan hanyalah mengembalikan uang kepada Negara.
Dia juga mengatakan setelah selesai pekerjaan maka ada waktu jaminan
pemeliharaan selama 180 hari kerja. Diwaktu itulah pihak sekolah selaku
pengerja proyek wajib membenahi kekurangan yang mungkin ditemukan oleh pihak
BPK.
‘’Kita juga ada jaminan pemeliharaan
selama 180 hari kerja. Maksudnya adalah
selama itu jika terjadi kerusakan maka pihak sekolah harus membenahinya
sesegera mungkin,” pungkasnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar