Disdik Lakukan
Penyelidikan
BANGKO-Keputusan
majelis guru SMAN 6 Merangin, yang memberikan sanksi berat berupa larangan
belajar terhadap salah seorang siwa berinisial RK, mendapat perhatian serius
dari Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin. Rencananya Disidik akan melakukan
penyelidikan mendalam terkait keputusan yang dianggap kontroversial tersebut.
Pasalnya RK yang menjadi calon peserta UN tahun ini, dilarang mengikuti
kegiatan belajar mengajar sampai pelaksanaan UN nanti.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah
(Dikmen) Disdik Merangin, Said Usman, kepada Koran ini kemarin mengatakan,
sanksi larangan belajar bagi siswa yang akan mengikuti UN sangat janggal.
Sehingga Disdik punya wewenang untuk melakukan penyelidikan.
‘’Kita sudah memerintahkan kasi SMA
untuk menyelidiki aturan pemberian Skor kepada siswa tersebut,” Katan mantan
kepala SMAN 12 Merangin ini.
Dikatakan Said, sanksi yang dijatuhkan SMAN 6 Merangin itu,
masuk katagori hukuman pembunuhan karakter siswa. Karena akan berdampak buruk
terhadap siswa tersebut saat mengikuti UN nantinya. Khusu bagi calon pesrta UN,
sanksi yang diberikan harus melalui berbagai pertimbangan.
‘’Coba bayangkan dia (RK) tidak boleh belajar,
nah diwaktu UN tidak lulus siapa yang dirugikan, Mengapa tidak dikeluarkan saja
siswa itu jika tujuan untuk membunuh karakter siswa,” terangnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Merangin,
Bahari, berharap agar majelis guru SMA N 6 Merangin, dapat mempertimbangkan
kembali keputusan yang telah mereka keluarkan. Mengingat siswa tersebut akan mengikuti UN
pada April 2013 mendatang.
‘’Kita mengharap solusinya siswa itu
dipertahankan demi masa depan siswa bersangkutan, Untuk itu perlu diselidiki
dasar kebijakan yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis
guru SMAN 6 Merangin, memutuskan RK bersalah, karena kedapatan mencuri helm
siswa lain di area parkir sekolah pekan lalu. Sesuai dengan aturan disekolah
itu, siswa yang kedapatan mencuri, maka langsung dikeluarkan dari sekolah. Tapi
mengingat RK akan mengikuti UN pada tahun ini, maka majelis guru sepakat
memberikan sanksi larangan belajar, tapi RK tetap diperbolehkan mengikuti ujian
sekolah dan Ujian Nasional.(adm)
0 komentar:
Posting Komentar