MADRASAH :
Tampak Aktivitas siswa disalah satu madrasah di Kota Bangko.
|
BANGKO-Bantuan terhadap
sekolah swasta belum menjadi prioritas Kementrian Agama (Kemenag) Merangin.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 79 madrasah swasta di Merangin tidak menerima
bantuan maksimal dari Kemenag Merangin.
Kepala Kemenag Merangin Umar Yusuf,
melalu kasi Mependa Alipiah, mengatakan hingga saat madrasah negeri masih
menjadi prioritas Kemenag Merangin. Sedangkan untuk madrasah swasta dana
bantuan masih dibantu Kanwil Provinsi Jambi.
‘’Soal bantuan dana sekolah / madrasah
swasta yang menyangkut sarana dan prasarana belum bisa kita berikan bantuan
dana. Namun mereka bisa mendapatkannya dari Kanwil provinsi atau pusat.
Sedangkan kemenag Merangin hanya memfasilitasi pendataan dan persetujuan untuk
dikirimkan ke pusat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini di Merangin terdapat
sebanyak 94 madrasah. Madrasah negeri 15 unit dan madrasah swasta 79 unit. Dengan rincian MIN berjumlah 5 unit sedangkan
MIS 16 unit. MTsN berjumlah 7 unit dan MTsS berjumlah 29 unit. MAN berjumlah 3 unit
dan MAS berjumlah 18 unit.
‘’Di Merangin ini madrasahnya banyak
yang swasta yaitu berjumlah 79 unit, sedangkan madrasah negeri hanya ada 15
unit. Itu belum termasuk pondok pesantren,” katanya.
Dijelaskannya, perkembangan madrasah
swasta lebih banyak berada di pelosok. Hal itu karena dipelosok masyarakat
telah menyadari arti pentingnya pendidikan.
‘’Kecenderungan masyarakat di pelosok
akan menyekolahkan anak mereka di madrasah maupun pesantren lebih tinggi, karena
mereka masih memegang nilai agama yang kental,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Alipiah pihak Kemenag
sendiri terus berupaya agar madrasah swasta di Merangin ini mendapatkan status
negeri. Hal itu dibuktikannya dengan memperlihatkan beberapa data madrasah yang
telah diusulkannya ke pusat untuk diproses agar bisa mendapatkan status sebagai
madrasah negeri.
‘’Beberapa kriteria persyaratan untuk
mendapatkan status negeri adalah madrasah itu telah tiga tahun berdiri,
memiliki jumlah siswa 100 orang statis, sertifikat tanah bangunan, guru PNS 40
persen dan beberapa persyaratan lainnya,” tuturnya.
Untuk menegrikan madrasah tersebut lanjutnya,
harus juga mengantongi persetujuan Men PAN yang mengatur kelembagaan serta
MenKeu yang mengatur pendanaan.
‘’Jika madrasah di Merangin ini telah
banyak yang negeri maka kita bisa prioritaskan bantuan langsung dari Kemenag
Merangin,” pungkasnya. (top)
0 komentar:
Posting Komentar