BANGKO-Wiwin Haryanto,
Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tidak pernah mengajar selama
empat bulan di SMAN 9 Merangin terancam di pecat, Demikian disampaikan
Pelaksana Tugas (Peltu) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin,
Darosamin.
Dia mengatakan, Dalam kasus ini dia
tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, dia mengaku jika PNS terbukti
melanggar aturan maka sanksi tegas bakal di berikan kepada yang bersangkutan. ‘’Jika dia (Wiwin) terbukti dipastikan
akan mendapat sanksi tegas, bisa jadi dilakukan pemecatan,” katanya.
Darosamin mengatakan, Pihaknya telah membuat
tim khusus menyidiki permasalahan ini, namun durasi waktu penyelesaian tidak
bisa dipatokkan mengingat kasus semacam ini banyak melibatkan berbagai pihak.
‘’Kita telah buat tim khusus
menyelesaikan permasalahan ini, jika terbukti maka bisa saja dia dipecat dari
PNS,” ungkap Darosamin.
Sementara itu, Kepala SMAN 9 Merangin,
Samsul Akhyar mengatakan dirinya telah diperiksa oleh BKD. Dari pemeriksaan itu
Akhyar mengatakan dirinya telah menjelaskan semua informasi yang diketahuinya
secara objektif.
‘’Saya telah dipanggil oleh BKD melalui
Bapak Junaidi. Saya telah menjawab semua pertanyaan yang diutarakan kepada
saya. Dan saya tegaskan memang benar saudara Wiwin tidak pernah masuk mengajar
lagi disekolah kami,” kata Akhyar.
Dijelaskan Akhyar, pihak BKD telah
memberitahukannya bahwa kasus ini masih diproses hingga batas yang belum bisa ditentukan. Menyikapi itu Akhyar
tidak terlalu mempedulikannya, yang jelas Akhyar berharap kasus ini dapat
diselesaikan dengan bijaksana. Selain itu Akhyar berharap ada pengganti seorang
guru Penjas disekolah yang terletak di Lembah Masurai itu.
‘’Soal penyelesaian masalah saya tidak
tahu. Yang jelas saat ini kami kekosongan guru Penjas dan untuk itu harus ada
penggantinya. Jika tidak maka pasti ada efek negatifnya pada pendidikan siswa
kami,” imbuhnya.(top)
0 komentar:
Posting Komentar