BANGKO-SMAN 1 Merangin
yang merupakan sekolah ternama di Kabupaten Merangin ini rupanya tidak
dilengkapi dokumen resmi kepemilikan tanah sejak didirikan bangunan sekolah
tahun 1960 lalu.
Demikian dibenarkan, Kepala SMAN 1
Merangin, Misrinadi, Dia mengaku sekolah yang dipimpinnya itu hingga saat ini
belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, dikatakan Misrinadi salah satu
targetnya dalam tahun ini adalah mengurus penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Misrinadi, jika tidak diurus
maka yang dikhawatirkan adalah persoalan yang bisa saja timbul dikemudian hari.
Sementara yang dirugikan adalah pemkab Merangin.
‘’Ya memang kita belum memiliki
sertifikat. Targetnya dalam tahun ini sudah bisa kita dapatkan sertifikat itu.
Misrinadi menuturkan persiapan akan
dilakukan pihak sekolah dengan mengumpulkan bahan dan surat menyurat terdahulu
agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat bisa dipercepat.
‘’Kita ingin prosesnya cepat,”
singkatnya.
Ketika ditanyakan kenapa SMAN 1 Merangin
bisa mendapatkan bantuan pembangunan dari pusat sementara sekolah itu tidak
memiliki sertifikat. Misrinadi menjelaskan
bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut pihaknya memiliki surat hak
milik.
‘’Kita punya surat hak milik, jadi
ketiadaan sertifikat tidak terlalu bermasalah. Namun kedepannya tetap akan kita
urus penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Mengenai proses pembangunan sekolah ini
di ceritakan oleh Kepala TU SMAN 1 Merangin, Dia mengatakan sejak dibangun pada
tahun 1960 dan mendapatkan status Sekolah Negeri pada 1965. Setelah berstatus
Negeri, masyarakat dua kabupaten tetangga yakni Muara Bungo dan Kerinci
mengirim siswa mereka ke SMAN 1 Merangin untuk mengikuti Ujian.
‘’Dulu itu namanya juga sama dengan
sekarang yakni kabupaten Merangin, namun cakupan wilayahnya besar, Sarolangun
hingga Mandi Angin masih dalam wilayah kita. Karena cuma SMA kita yang baru mendapatkan status Negeri maka siswa dua
kabupaten lain yakni Muara Bungo dan Kerinci bergabung dengan kita pada
pelaksanaan Ujian,” terang Herman.
Herman menjelaskan, status kepemilikan
tanah SMAN 1 Merangin adalah hibah dari seorang warga bernama Pasirah kepada
Pemerintah Kabupaten Merangin. Berdasarkan atas hibah itu, saat ini status SMAN
1 menduduki tanah Pemda Merangin.
‘’Tahun berapa hibahnya saya lupa. Yang
jelas pada waktu itu namanya adalah tanah marga, kalau sekarang bergandi dengan
sebutan tanah pemda,” pungkas herman.(top)
0 komentar:
Posting Komentar