|
STKIP : Kampus STKIP yang dituding legalitas ijazahnya masih diragukan. |
BANGKO-Dua orang mantan ketua STKIP YPM Bangko, Tom Olfia dan Arislan, hingga kini masih meragukan legalitas ijazah perguruan tinggi swasta yang pernah mereka pimpin itu. Menurut mereka, karena pendirian Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) lewat Akta Nomor 44 Tahun 2010, tidak memiliki relevansi dengan STKIP, yang didirikan lewat akta Notaris Nomor 21 tahun 2001.
Seperti diketahui penerbitan Akta Notrasi Nomor 44 Tahun 2010, pada tahun 2011 lalu pernah disoal. Saat itu Tom Olfia yang menjabat ketua STKIP, dipecat oleh pihak yayasan karena dianggap beda pendapat.
Setelah Tom Olfia lengser, YPM dibawah pimpinan Irdam, menujuk DR. Arislan sebagai ketua. Namun tidak beberapa lama menduduki jabatannya, Arislan juga dipecat, karena mempersoalkan tentang pendirian YPM persi Akta 44.
Namun kepada harian ini, Arislan, kembali mengungkapkan kegundahannya. Bahkan ia sangat meragukan legalitas ijazah STKIP yang pernah ditandatanganinya tahun 2012 lalu.
‘’Setelah saya tendatangani, baru saya sadar, jika saya diangkat dengan akta pendirian baru yakni akta 44. Dan saya meragukan legalitas ijazah yang saya tangani tersebut,” Kata Arislan, kemarin (2/7).